Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Bagian Fasilitasi Perencanaan dan Pengawasan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaiuasi serta pelaporandi bidang perencanaan dan pengawasan fungsi DPRD.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Fasilitasi Perencanaan dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
Uraian tugas Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, sebagai berikut:
Sub Koordinator Fasilitasi Penganggaran
Sub Koordinator Fasilitasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan penyelenggaraan administrasi pokok-pokok pikiran DPRD, pembahasan KUA PPAS, APBD / APBDP serta menyiapkan data bahan jarring asmara guna kelancaran tugas fungsi DPRD
Uraian tugas Sub Koordinator Fasilitasi Penganggaran, sebagai berikut:
Sub Koordinator Fasilitasi Pengawasan
Sub Koordinator Fasilitasi Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumasan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan pengawasan fungsi DPRD
Uraian tugas Sub Koordinator Fasilitasi Pengawasan, sebagai berikut:
Sub Koordinator Humas, Protokol dan Publikasi
Sub Koordinator Humas, Protokol dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaiuasi serta pelaporan kegiatan hubungan masyarakat, menyiapkan kunjungan kerja, merencanakan kegiatan pimpinan DPRD.
Uraian tugas Sub Koordinator Humas, Protokol dan Publikasi, sebagai berikut:
Tugas Pokok dan Wewenang DPRD
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian
Sub-Substansi Perlengkapan dan Rumah Tangga
Sub-Substansi Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mempunyai tugas:
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub-Substansi Perencanaan dan Penganggaran
Sub-Substansi Perencanaan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
Sub-Substansi Akuntansi dan Pelaporan;
Sub-Substansi Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Sub-Substansi Kajian Perundang-undangan
Sub-Substansi Kajian Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
Sub-Substansi Persidangan, Risalah dan Publikasi
Sub-Substansi Persidangan, Risalah dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Sub-Substansi Fasilitasi Penganggaran
Sub-Substansi Fasilitasi Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
Sub-Substansi Pengawasan, Kerjasama dan Aspirasi
Sub-Substansi Pengawasan, Kerjasama dan Aspirasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
Jl. Kebon Sirih, No. 18, Jakarta Pusat 10110 Telp. (+6221) 3822951, 3822051 Fax. (+6221) 3843647 Email. [email protected]
Tupoksi Sekretariat DPRD
Nama Jabatan: Sekretaris DPRD
Nama Jabatan: Kepala Bagian Umum dan Keuangan
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Keuangan
Nama Jabatan: Kepala Bagian Persidangan
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat
Nama Jabatan: Kepala Bagian Hukum
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Perundang-undangan
Nama Jabatan: Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Perundangan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kabupaten/kota terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. DPRD mempunyai fungsi membentuk peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, DPRD menjaring aspirasi masyarakat.
A. Tugas dan wewenang DPRD
Sesuai tata tertib DPRD dalam melaksanakan fungsinya DPRD mempunyai tugas sebagai berikut :
B. Hak dan Kewajiban Anggota DPRD
Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2014 Bab IV pasal 14 tentang tata tertib DPRD disebutkan DPRD mempunyai hak :
b. Hak anggota DPRD
Pasal 27 Bab V peraturan Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa anggota DPRD mempunyai hak antara lain :
c. Kewajiban anggota DPRD
Sesuai pasal 36 Bab VI tata tertib DPRD Kabupaten Sleman setiap Anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagai berikut :
Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi
Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sesuai dengan Struktur Organisasinya terdiri atas empat Bagian, yaitu Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan dan Risalah, serta Bagian Humas dan Protokol. Sedangkan sesuai Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2008 mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :
a. Memberikan pelayanan kepada Pimpinan dan anggota DPRD;
b. Menyiapkan bahan dan memfasilitasi rapat anggota DPRD;
c. Pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD;
d. Pengelolaan tata usaha DPRD.
1. SEKRETARIS DPRD.
A. Sekretaris DPRD, Mempunyai tugas :
B. Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrasi dibina oleh Sekda.
A. Bagian Umum, mempunyai tugas :
B. Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
2.1. SUB BAGIAN TATA USAHA.
A. Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas :
B. Sub Bagian Tata Usaha di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian umum.
2.2. SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN.
A. Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas :
B. Sub Bagian Kepegawaian di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum.
2.3. SUB BAGIAN PERLENGKAPAN
A. Sub Bagian Perlengkapan, mempunyai tugas :
B. Sub Bagian Perlengkapan di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum.
A. Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
B. Sub Bagian Keuangan di pimpin oleh seorang Kepala Bagian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
3.1. SUB BAGIAN ANGGARAN
A. Sub Bagian Anggaran, mempunyai tugas :
B. Sub Bagian Anggaran di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Keuangan.
3.2. SUB BAGIAN PEMBAYARAN
A. Sub Bagian Pembayaran, mempunyai tugas :
B. Sub Bagian Pembayaran di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Keuangan.
3.3. SUB BAGIAN VERIFIKASI
A. Sub Bagian Verifikasi, mempunyai tugas :
B. Sub Bagian Pembayaran di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Keuangan.
4. BAGIAN PERSIDANGAN DAN RISALAH
A. Bagian Persidangan dan Risalah, mempunyai tugas :
B. Bagian Persidangan dan Risalah di pimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
4.1. SUB BAGIAN PERSIDANGAN
A. Sub Bagian Persidangan, mempunyai tugas :
B. Sub Bagian Persidangan di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Persidangan dan Risalah.
4.2. SUB BAGIAN RISALAH
A. Sub Bagian Risalah, mempunyai tugas :
B. Sub Bagian Risalah di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Persidangan dan Risalah.
4.3. SUB BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. Sub Bagian Perundang-Undangan, mempunyai tugas :
B. Sub Bagian Perundang-Undangan di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Persidangan dan Risalah.
5. BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL.
A. Bagian Humas dan Protokol, mempunyai tugas :
B. Bagian Humas dan Protokol di pimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
5.1. SUB BAGIAN HUMAS
A. Sub Bagian Humas, mempunyai tugas :
B. Sub Bagian Humas di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol
5.2. SUB BAGIAN PROTOKOL.
A. Sub Bagian Protokol, mempunyai tugas :
B. Sub Bagian Protokol di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol .
5.3. SUB BAGIAN PERJALANAN.
A. Sub Bagian Perjalanan, mempunyai tugas :
B. Sub Bagian Perjalanan di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol .PT. PRATAMA CYBER SOLUTION
Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang
Mengacu Peraturan Bupati Tangerang Nomor 37 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut :
(1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris DPRD mempunyai rincian tugas:
Tugas Pokok dan Fungsi serta Susunan Organisasi SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BOGOR
Kedudukan dan Tugas Pokok :
Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor. 10 tahun 2010, Sekretariat DPRD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri atas:
Bagian Program dan Keuangan
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian lainnya.
TUPOKSI SEKRETARIAT DPRD
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. (2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 6 (1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri atas: a. Sekretaris; b. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat, terdiri atas Sub Bagian dan kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu: 1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan 3. Sub Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol. c. Bagian Keuangan, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu: 1. Sub Koordinator Perencanaan dan Anggaran; 2. Sub Koordinator Akuntansi; dan 3. Sub Koordinator Perbendaharaan. d. Bagian Rapat dan Perundang-undangan, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu: 1. Sub Koordinator Rapat dan Risalah; 2. Sub Koordinator Legislasi dan Perundang-Undangan; dan 3. Sub Koordinator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Alat Kelengkapan DPRD. e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (3) Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan. (4) Sub Koordinator-sub koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD melalui Kepala Bagian yang bersangkutan. (5) Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional. (6) Bagan susunan organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.